Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631).
Hadits mengenai amalan yang mengalir tersebut memang sangat masyhur di masyarakat. Tidak heran akan banyak umat islam yang berlomba-lomba untuk mengamalkannya. Tidak sedikit umat islam yang selalu berdoa agar dishalehkan putra putrinya, tidak heran jika banyak guru yang rela berjuang untuk menularkan ilmunya, pun tidak terhitung pula nominal infak yang telah dijariahkan untuk akhirat.
Melalui kerjasama antara Laznas Al Irsyad dengan Majlis Dakwah, Program Beasiswa Kader Ulama mencoba memberikan jalan bagi Umat Islam untuk menyalurkan infak mereka kepada Mahasiswa Lipia Jakarta, Al Azhar, dan UIM Madinah sebagai perwujudan bentuk dari Infak Fii Sabilillah. Kerjasama ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Asatidz yang bermabda Al Irsyad.
Layanan Perbankan Paket Beasiswa Kader Ulama :
Rp. 2.000.000,- per bulan per mahasiswa.
No. Rek. : BSM 715 725 735 2 (an. Laznas Al Irsyad).